Minwardi, Mantan Juru Penerang Itu Kembali ke Tanjungpinang sebagai Tersangka

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Minwardi, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Natuna yang kini Asisten Bupati Natuna dijadwalkan kembali ke Tanjungpinang, Jumat (23/11/2018). Dia kembali dalam kapasitas sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar mMdern Natuna.

[irp posts=”12797″ name=”Ikut Berkomplot Curi Uang Negara, Mantan Kadis PU Natuna Ditahan di Polda Kepri”]

Disebut kembali karena sebelum ditempatkan di Ranai, Natuna, dia bertugas di Tanjungpinang sekitar tahun 1990-an. Minwardi bekerja sebagai pegawai negeri di Kantor Departemen Penerangan (Kandepen) Kabupaten Kepri di Tanjungpinang.

Selanjutnya, dia ditempatkan di Ranai, Kecamatan Bunguran Barat sebagai Juru Penerang (Jupen). Karirnya sebagai PNS moncer seiring terbentuknya Kabupaten Natuna tahun 1999.

[irp posts=”12794″ name=”Aniaya Teman saat Mabuk, Nelayan Kepri Ditangkap di Sulawesi Utara”]

“Tepat sehari setelah Kabupaten Natuna disahkan (12 Oktober 1999) dengan Plt Bupati Andi Rivai Siregar (Alm) dan Hamid Rizal sebagai Sekdakab, Minwardi langsung dilantik sebagai Kabag Humas Setdakab Natuna,” kata mantan PNS di Pemkab Natuna yang minta namanya disebut Yudha, menjawab suarasiber.com, Kamis (22/11/2018).

Jabatan Kabag Humas cukup lama diembannya atau hingga sekitar tahun 2003. Setelah itu sejumlah jabatan lainnya setara Kabag dijabatnya, hingga dilantik menjadi Kadis PU Pemkab Natuna.

[irp posts=”12791″ name=”12 Desa di Bintan Gelar Pilkades, 2 Calon Petahana Menang Lagi”]

Jabatan Kadis PU itulah yang kemudian mengembalikannya ke Tanjungpinang. Setelah berkasnya dinyatakan P21 (lengkap) oleh penuntut umum di Kejati Kepri yang berkedudukan di Tanjungpinang.

Selain itu, persidangan semua perkara korupsi hanya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Itu sebabnya semua sidang perkara korupsi di Provinsi Kepri dilaksanakan di Tanjungpinang. (mat)

Loading...