Lindungi PNS Koruptor, Kepala Daerah dan Sekda Bandel bisa Diberhentikan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski deadline pemecatan PNS eks napi koruptor sudah semakin dekat, namun dua Pemda di Provinsi Kepri, yaitu Pemko Batam dan Pemkab Anambas hingga, Senin (5/11/2018), belum meminta ferivikasi nama PNS terkait korupsi ke Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang.

“Batam dan Anambas belum mengajukan permintaan (verifikasi nama PNS eks napi korupsi),” kata Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH MH menjawab suarasiber.com, Senin (5/11/2018).

Apa sanksi untuk Kepala Daerah yang enggan memecat PNS eks napi korupsi, Santonius, menyilahkan menanyakan ke pejabat yang berwenang.

Dikonfirmasi terpisah, Kakanreg XII BKN di Pekanbaru, Andrayati, menjawab soal itu tak termasuk kewenangan BKN. Namun, disampaikannya hal itu bisa ditelusuri di aturan perundangan yang berlaku.

[irp posts=”12223″ name=”Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Bansos 2014 -2016 di Natuna”]

[irp posts=”12220″ name=”PNS Bekas Napi Korupsi yang Dipecat tak Berhak Dapat Pensiun”]

[irp posts=”12217″ name=”Inilah Calon Tersangka Korupsi di BPBD Pemprov Kepri?”]

Selain itu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Mendagri, bisa ditelusuri juga. Ada 5 poin di SKB tersebut.

Pada poin kedua, dinyatakan penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu kepala daerah, dan pejabat yang berwenang (Sekda) yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi kepada para PNS terlibat korupsi, dan sudah memiliki keputusan tetap oleh pengadilan.

Sanksi untuk kepala daerah dan Sekda yang bandel itu, disebutkan juga di PP 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sesuai PP itu, disebut wujud sanksinya adalah pembinaan khusus hingga diberhentikan. (mat)

Loading...