Korban Kejahatan Bisa Berubah Menjadi Pelaku Pidana

Loading...
Jika Salah Langkah Menangani Bukti Rekaman Elektronik

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Siapapun yang menjadi korban atau saksi yang memiliki rekaman bukti kejahatan, dan ingin menegakkan hukum secara formil, diingatkan agar tidak menyebarluaskan bukti tersebut.

Apalagi menyerahkannya ke pihak yang tidak berwenang dan atau mengunggahnya di media sosial apapun. Serahkan saja ke aparatur yang berwenang, penegak hukum. Sebab, setiap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dianggap sah, apabila dibuat sejak awal oleh para penegak hukum.

“Berbahaya itu (menyerahkan bukti rekaman ke pihak tak berwenang). Nanti bisa berubah status dari korban menjadi pelaku tindak pidana,” kata Moh Indra Kelana SH, Sekretaris LBH-Paham (Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia) Kepri menjawab suarasiber.com, Rabu (21/11/2018).

Hal ini disampaikannya terkait kasus Baiq Nuril dan atasannya. Perkara ini juga sudah dikomentari oleh Prof Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter. Ini cuitannya:

“Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegakkan hukum (formal) tidak menegakkan keadilan (substansial).”

Menurut Indra, yang dimaksud Prof Mahfud, adalah bahwa putusan hakim haruslah dianggap benar dan dihormati karena hakim dalam koridor hukumnya sebagai penegak hukum juga wajib menegakan hukum formil.

[irp posts=”12727″ name=”Romantika Nasrun dan Supartini: Berawal dari Hubungan Kerja Atasan dan Bawahan, Berakhir di Kuburan dan Pengadilan”]

[irp posts=”12724″ name=”Asal Comot Video Soal KTP dan Pilpres 2019 di FB Lalu Diunggah di Youtube, Syaifudin Ditangkap”]

[irp posts=”12721″ name=”Cabul Antara Atasan dan Bawahan Bisa Dipidana dan Bisa Dilaporkan Siapa Saja”]

“Namun terkait materil permasalahan, atas tuduhan kepada kasus Bu Nuril, memang ada beragam pro dan kontra. Dari ragam pendapat, dan pertimbangan hukum yang mengatur karena berbicara soal keadilan bagi saksi yang juga selaku korban,” jelas Indra, yang mantan wartawan koran harian di Tanjungpinang.

Ditambahkannya, “Belum lagi kalau kita bicarakan soal tindakan Baiq Nuril, jelasnya, yang merekam dengan tujuan untuk menjadikannya barang bukti. Terdapat kekosongan hukum di situ.”

Dalam hal itu, sebut Indra, Baiq Nuril tidak mendapat payung hukum dalam hal selaku saksi ataupun korban dengan alasan hukum yg logis.

Seperti contoh, kalau rekaman untuk bukti itu jadi tersebar luas. Tapi dilakukan oleh orang biasa dan diserahkan pula kepada pihak yang tidak berwenang.

“Maka dapat mengakibatkan adanya celah hukum, untuk dilaporkan balik siapa yg merekam dan menyebarkannya. Ini dia contoh pokok persoalannya,” tukasnya.

Hal itu ditambah lagi dengan munculnya perdebatan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU_XIV/2016, yang pernah diajukan oleh tim hukum dari Setya Novanto.

“Akhirnya tak semua orang/masyarakat biasa dapat berwenang merekam bukti elektronik. Kecuali sebatas dari rekaman para penegak hukum,” beber Indra.

Jadi, ucap Indra, “Kalau ada bukti CCTv rumahan atau kantoran atau rekaman amatir sebaiknya diserahkan kepada pihak berwenang. Jangan sembarang posting.” (mat)

Loading...