Kejari Teliti Berkas Korupsi Rp 5 Miliar di Pembangunan Pelabuhan Dompak

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Hingga Kamis (29/11/2018) berkas dugaan korupsi pembangunan Dompak masih diteliti oleh jaksa di Seksi Pidsus Kejari Tanjungpinang. Berkas itu sendiri sudah sejak beberapa waktu lalu diserahkah penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kepastian perkara ini belum lengkap (P21) disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Budi Sastera, saat menjawab wartawan di Kejati Kepri, Kamis (29/11/2018).

Budi menjawab singkat, “Masih diteliti.”

Saat ditanyakan kembali apakah ada kekurangan juga dijawab pendek, “Ada sedikit kekurangan.”

Jawabannya seiring dengan penyampaian Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali saat dikonfirmasi suarasiber.com sebelumnya.

Yang pasti ada 2 orang tersangka di perkara yang disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Tersangka pertama, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, yaitu Hariyadi.

Baca Juga:

 Dua KAL Lengkapi Kekuatan TNI AL, Ini Dia Komandannya

Presiden Jokowi di Hari Korpri, Tinggalkan Pola Pikir Zaman Old

Mantan Plh Sekda Kabupaten Natuna Ditahan di Rutan Tanjungpinang

Tersangka kedua, adalah Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi selaku pemenang tender pengerjaan pelabuhan Dompak, yaitu Berto Riawan.

Keduanya dipersangkakan melakukan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, yang dananya bersumber dari APBN P tahun 2015.

Berdasarkan hasil penghitungan BPK, kerugian negara akibat perbuatan keduanya berjumlah sekitar Rp 5 miliar. Padahal, proyek itu sendiri nilainya sekitar Rp 9,2 miliar. Yang berarti lebih dari setengah nilai pekerjaan itu yang dikorupsi.

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, selain menyidik penggunaan dana APBN P di pelabuhan Dompak tahun 2015, penyidik juga tengah menyelidiki penggunaan dana dari APBN murni 2015. Yang digunakan untuk pembangunan Pelabuhan Dompak. (mat)

Loading...