Gubernur Kepri Diminta Kukuhkan Kembali Dewan Sumber Daya Air

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah fakum lebih tiga tahun belakangan ini, ada desakan agar Gubernur Kepri Kepri mengukuhkan kembali Dewan Sumber Daya Air.

Permintaan tersebut datang dari Direktur LSM Air, Lingkungan dan Manusia (Alim) Provinsi Kepri, Kherjuli, kepada suarsiber.com, Rabu (31/10/2018). Menurut Kherzuli hal itu layak dipertimbangkan Gubernur Nurdin Basirun pasca dibatalkannya payung hukum UU No. 7 tahun 2014 tentang Sumber Daya Air dan kembali ke UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan.

[irp posts=”12067″ name=”Cuitan Mahfud MD ke Wakil Ketua DPR, Tak Bermoral tapi Tak Mau Mundur”]

Pemerintah telah menerbitkan PP No 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan turunannya berupa Perpres No 10 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 17/PART/M/2017 tahun 2017 sebagai pengganti payung hukum wadah Dewan Sumber Daya Air maupun Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai.

“Saat ini, masalah pengusahaan Sumber Daya Air semakin komplek. Seiring bertambahnya penduduk, perubahan bentangan alam pada lahan, hutan dan sungai, Tata ruang, kewenangan, tanggung jawab, kepentingan investasi, irigasi, pariwisata air, industri, dan kebutuhan air minum untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari,” sebut Kherjuli.

[irp posts=”12063″ name=”TNI AL Bertekad Jadikan Kulintang sebagai Warisan Dunia”]

Belum lagi persoalan banjir dan kelangkaan air bersih disaat intensitas curah hujan rendah. Nyaris menghiasi topik di medsos, media cetak dan media online. Bukan hanya oleh caleg, anggota dewan dan kepala daerah.

“Terkesan saling tuding dan menyalahkan,” sambung Kherjuli.

Dewan Sumber Daya Air merupakan wadah koordinasi lintas sektor, antar daerah dan lintas kepentingan, untuk menghasilkan rumusan dan kebijakan pengusahaan air di Kepri.

[irp posts=”12060″ name=”Mendekati Akhir 2018, Kas Pemkab Bintan Kosong”]

Selanjutnya hasil pembahasan akan disampaikan kepada Gubernur Kepri sebagai kebijakan dan pertimbangan dalam menyusun rencana kerja dan program serta aksi nyata dalan menyelesaikan persoalan dengan skala prioritas.

Wadah koordinasi Sumber Daya Air ini untuk mencari solusi yang mensinergikan dengan semua pihak yang kepentingan terhadap air. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, swasta, organisasi/LSM dan lembaga adat. (mat)

Loading...