Disdik Bintan Akan Dampingi Guru yang Jadi Tersangka Pelangsir Solar Subsidi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, Tamsir, Disdik akan memberikan bantuan hukum untuk salah seorang gurunya yang jadi tersangka perkara UU Migas, Is.

Is, bersama Kw (48), Nb (62), Ab (49), Pi (46), AA (48), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelangsir BBM jenis solar oleh tim penyidik Polres Bintan.

Mereka dengan Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Pendampingan hukum, akan kita koordinasikan juga dengan PGRI Kabupaten Bintan,” kata Tamsir menjawab suarasiber.com, Rabu (28/11/2018).

[irp posts=”12954″ name=”Ada Apa di Penyengat pada 2 Desember 2018? Jangan Ketinggalan”]

[irp posts=”12952″ name=”Bupati Lingga Langsung Tanggapi Harapan Siswa SMPN 9 Pulau Duyung”]

[irp posts=”12948″ name=”Ditetapkan Tersangka Pelangsir BBM, Guru Ini Berharap Bantuan Hukum dari Disdik”]

Pada prinsipnya, ujar Tamsir, Disdik akan membantu selama proses hukum kepada ASN yang bersangkutan. Tentunya sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

“Dalam waktu dekat, Disdik akan mengirimkan tim,” tegas Tamsir.

Sebagaimana diberitakan suarasiber.com sebelumnya, Is, berharap mendapatkan keringanan. Alasannya, karena dia baru sebulan melakukan praktik tersebut. Dan, berharap bantuan hukum dari Disdik.

“Saya juga berharap kasus yang menimpa saya mendapat perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan. Setidaknya ada bantuan hukum yang diberikan Disdik untuk saya,” tutur Is. (mat)

Loading...