Dari Dalam Lapas, Narapidana Ini Kendalikan Peredaran Narkoba di Bintan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tujuh tersangka narkoba yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bintan, Rabu (31/10/2018) ternyata didalangi oleh satu orang yang statusnya narapidana di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Kepri.

Upaya mengedarkan/membawa sabu-sabu yang dilakukan oleh Eko Eri Susanto, Rio Bintan Perkasa, Jefri, Mawar, Maula Apriana, Surya Gunawan, Angga Ramdan tak lepas dari nama Rio Persada Surbakti alias Rio Jampal, sang narapidana itu.

Berdasarkan rilis yang diterima suarasiber.com, Kamis (1/11/2018), penangkapan ketujuh orang diawali dari informasi yang disampaikan warga.

Bahwa pada hari itu kira-kira pukul 14.00 WIB akan ada transaksi sabu-sabu di rumah tersangka Eko Eri Susanto, samping Kantor Lurah Tanjunguban Kota. Anggota Satresnarkoba Polres Bintan pun melakukan pengintaian dan berhasil membekuk Eko.

[irp posts=”12097″ name=”Tujuh Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Bintan Dalam Sehari”]

[irp posts=”12093″ name=”Danlantamal IV Tanjungpinang Dianugerahi Bintang Jalasena Nararya”]

[irp posts=”12089″ name=”KKN di Penyengat, Mahasiswa STIE Ditunggu Program-program Jitunya”]

Dari Eko polisi mendapatkan sebuah ponsel sebagai barang bukti, di dalamnya masih tersimpan percakapan bahwa Eko memesan narkoba dari Mawar. Tak lama kemudian datanglah Rio Bintan Perkasa.

Rio sudah berjanji kepada Eko untuk membeli narkoba yang diambil dari Mawar. Rio pun ikut diamankan. Pada pukul 16.40 WIB, seorang lelaki yang tak lain adalah Jefri datang mengantarkan pesanan narkoba dari Mawar yang dipesan Eko dan Rio.

Polisi pun bergerak ke rumah kos Mawar di Kampung Raya Tanjunguban. Dari ponsel Mawar diketahui bahwa barang terlarang tersebut diperoleh dari Rio Persada Surbakti, narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Pemesanan dilakukan melalui istri Rio Persada yang bernama Maula Apriana.

Maula pun ditangkap di rumahnya, Kampung Jeruk, Tanjunguban, Bintan Timur.

Dari Jefri didapatkan informasi bahwa Surya Gunawan dan Angga Ramdan akan melakukan transaksi narkoba di halte bus Simpang RSU, Busung, Bintan Utara.

Saat polisi datang ke lokasi tersebut pukul 19.00 WIB, Surya dan Angga bersiap melakukan transaksi. Keduanya pun ditangkap. (mat)

Loading...