Ada Tersangka Baru di Korupsi Pelabuhan Dompak?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Hingga sekitar sepekan sejak berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi bernilai sekitar Rp 5 miliar atas nama tersangka Hariyadi dan Berto Riawan diserahkan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, belum ada jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Belum diketahui apakah berkas perkara pembangunan pelabuhan Dompak itu, perlu dilengkapi lagi (P19) atau sudah langsung dinyatakan lengkap (P21). Karenanya, Satreskrim belum bisa memastikan apakah di perkara ini akan ada tersangka baru atau tidak.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Dwi Hatmoko Wiraseno kepada wartawan, Kamis (8/11/2018). Meski belum secara tegas dinyatakan, secara tersirat Dwi, menyebutkan kemungkinan bakal adanya tersangka baru. Akan tetapi kepastiannya masih menunggu jawaban atau petunjuk dari kejaksaan.

[irp posts=”12361″ name=”Sepasang Remaja di Tanjungpinang Gagalkan Aksi Perampokan”]

[irp posts=”12358″ name=”Seperti Apa Rekayasa Simpang Maut di Tanjungpinang? Tunggu 2019, Ya”]

[irp posts=”12355″ name=”Sejumlah Proyek di Kepri Dicek untuk Diresmikan Presiden Jokowi”]

Yang jelas tersangka Hariyadi, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari KSOP. Sementara tersangka Berto Riawan, adalah Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi. Sedangkan Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum tersentuh.

Tersangka Hariyadi, dan Berto Riawan, terlibat dalam pembangunan Pelabuhan Dompak tahun 2015 dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang. Anggarannya berasal dari APBN P tahun 2015 dengan pagu sebesar Rp9.783.700.000 dan nilai kontrak sebesar Rp9.242.350.000. (mat)

Loading...