Sehari, Ayah Tiri Gauli Putrinya Dua kali

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kleoputri, gadis berusia 9 tahun warga Tanjungbalai Karimun merintah kesakitan usai buang air kecil, Selasa (9/10/2018). Kejadian itu disaksikan oleh Elmizan, yang tinggal di Baran Satu, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral.

Elmizan pun bertanya. Kleoputri pun menceritakan apa yang sudah dialaminya. Dengan lugu ia mengakui bahwa sehari sebelumnya ia telah dipaksa berhubungan badan oleh ayah tirinya, sebut saja Kasanova.

“Dilakukan di kamar saya,” ujar Kleoputri saat ditanya Elmizan di mana perbuatan tersebut terjadi.

Tentu saja Elmizan terkejut. Lantas ia pun kembali mencari keterangan lebih jauh tentang perbuatan Kasanova terhadap Kleoputri. Kleoputri pun mengatakan bahwa ia menerima ancaman dari ayah tirinya sebelum lelaki itu melakukan perbuatannya.

Ancaman lewat mulut rupanya tak cukup bagi Kasanova. “Saya diancam akan dipukuli jika berani mengatakan hal ini kepada orang tua,” jelas Kleoputri dengan gaya bahasa bocah kecil.

[irp posts=”11429″ name=”Posisi Kepala Desa di Bintan Masih Diminati Warga”]

[irp posts=”11426″ name=”CSR Bank Riau Kepri Dianjurkan untuk Pendidikan Bintan”]

[irp posts=”11419″ name=”26 Guru Tanjungpinang Ikuti Pelatihan Tentang Adiwiyata”]

Dan saat Kasanova menyetubuhi Kleoputri, salah satu tangan tangannya menutup mulut anak tirinya itu dengan maksud agar Kleoputri tak mengeluarkan suara. Menahan sakit, Kleoputri tak kuasa menahan keinginan Kasanova yang sudah tak mampu lagi berpikir jernih.

Elmizan lebih kaget saat Kleoputri mengatakan sudah lima kali Kasanova menggaulinya. Bahkan, dua kali terakhir dilakukan dalam sehari, hanya beda waktunya.

Pada tanggal 8 Oktober 2018, Kasanova memaksa Kleoputri memenuhi hasrat seksualnya pukul 15.00 WIB. Rupanya, malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, ia kembali didatangi ayah tirinya di kamarnya. Dan perbuatan antara ayah dan anak tiri pun terulang kembali.

Sudah cukup bagi Elmizan keterangan Kleoputri. Ia pun mendatangi Polres Tanjungbalai Karimun untuk melaporkan Kasanova. Ia mengajak serta dua warga sebagai saksi, yaitu Nursahzurin, karyawati swasta yang tinggal di Jalan Telaga Harapan, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun dan Hariyanto, karyawan swasta beralamat sama dengan saksi pertama.

Polisi pun menangkap Kasanova. Kleoputri dibawa ke RSUD M Sani untuk dilakukan visum. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan Kleoputri saat kejadian berlangsung.

Kasanova dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 hurup d dan atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mat)

Loading...