Pengiriman 19 TKI dari Dermaga di Tepi Hutan Digagalkan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Personel Kapal Patroli Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan pengiriman 19 TKI di sebuah dermaga tepi hutan bakau, Kampung Jabi, Nongsa, Batam ,Kepri, Sabtu (29/9/2018) pukul 22.00 WIB.

Informasi dari Polda Kepri, upaya pengiriman TKI ini dilaporkan oleh masyarakat. Para TKI rencananya diberangkatkan dengan speedboat tanpa nama bermesin tempel 1 x 200 PK.

Ke-19 TKI berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Polisi mengamankan SP (44), HR (39), AM (17), semuanya asal Batam. Mereka diduga membantu proses pemberangkatan ke Malaysia.

Speedboat dan semua penumpang, termasuk ABK, dibawa ke Pelabuhan Batuampar untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya pada hari Ahad (30/9/2018) diserahkan ke Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang – Batam.

Barang bukti diamankan berupa 1 speedboat tanpa nama warna abu-abu bermesin tempel Merek Yamaha 1 X 200 PK, tersangka 3 (tiga) orang selaku pengurus TKI dengan inisial SP, HR dan AM. Para tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Rilis penggagalan upaya pengiriman TKI ini dilaksanakan Selasa (2/10/2018) pukul 10.00 WIB di Pendopo Polda Kepri, dihadiri oleh Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. (mat)

Loading...