Pancung Antar Solar ke Kapal, Polisi Datang, Gagal Deh

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Perairan Batam dan Bintan terus diawasi oleh Polairud Polda Kepri untuk mencegaj upaya pelanggaran hukum sejumlah oknum. Namun tetap saja ada yang curi-curi kesempatan, akibatnya seperti dialami seorang tekong boat pancung.

Pada hari Kamis (27/9/2018), anggota Silidik Subditgakkum Polda Kepri melakukan penyelidikan di wilayah Perairan Bintan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit boat pancung mengangkut BBM jenis solar.

Dikabarkan solar tersebut dari kios dan dibawa ke TB Royal 9 yang sedang lego jangkar di Pperairan Kabil, Tanjungsauh. Lalu unit lidik membuntuti sampai ke kapal tersebut.

Petugas memergoki pengiriman solar, kemudian melakukan pemeriksaan bahwa solar diantar pancung ke kapal dan dimasukkan ke tangki kapal TB Royal 9. Saat diminta menunjukkan dokumen, tekong pancung tak dapat menunjukkannya.

Ya sudah, selanjutnya WH, tekong dan boat pancungnya diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) Unit Boat Pancung bermesin tempel merek Yamaha 15 PK dan 12 (dua belas) jeriken bahan bakar Minyak (BBM) Jenis Solar. Tersangka WH dijerat dengan pasal 55 jo pasal 53 huruf d Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 kuhpidana.

Rilis kasus ini dilaksanakan Selasa (2/10/2018) pukul 10.00 WIB di Pendopo Polda Kepri, dihadiri oleh Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. (mat)

Loading...