Nasrun Ragukan Janin di Perut Supartini dari Benihnya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nasrun DJ (58), tersangka pelaku pembunuh Supartini (38) janda cantik beranak satu, Jumat (13/7/2018) malam, mengaku menyesali perbuatannya itu. Meski menyesal, namun Nasrun tidak meyakini bakal janin yang ada di perut korban sebagai benihnya.

“Tidak ada niat seperti itu (membunuh). Tiba-tiba saja muncul dan itu terjadi. Saya menyesal. Saya pasrah kepada Allah SWT,” kata Nasrun menjawab suarasiber.com, Senin (15/10/2018) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Awalnya Nasrun terluhat agak tegang saat menjawab, namun perlahan wajahnya mulai terlihat lebih tenang. Nasrun kemudian bercerita, bahwa benar dia sudah lama kenal dengan korban.

[irp posts=”11503″ name=”Berkumpul Malam Hari, Warga Jemaja Berburu Sesuatu”]

Korban disebutnya banyak masalah dan dia membantu menyelesaikannya. Termasuk masalah korban di Tanjunguban. Bantuan-bantuan yang diberikan Nasrun membuat mereka menjadi sangat dekat. Sehingga terjadi hubungan intim antara keduanya.

Walau Nasrun tak meyakini asal janin itu dari dirinya, dia tetap berusaha membantu korban menggugurkan kandungannya dengan membiayainya. Saat janin itu tidak mau gugur, dia juga menyatakan kesediaan untuk menikahinya.

“Iya. Awalnya dia minta dinikahi. Malam itu saya yang menawarkan diri untuk menikah dengannya, dia malah tak mau,” ujarnya, sembari mengulang kembali bahwa dia tak berniat membunuh korban.

[irp posts=”11500″ name=”Pakai Aplikasi Ujar, Pengaduan Warga 1 Hari Langsung Ditanggapi”]

Malam itu menjadi malam kelam bagi keduanya, mereka ribut dan bertengkar hebat hingga akhirnya Nasrun membunuh Supartini. Setelah dipukul dengan kayu di kepalanya, Nasrun mengikat tubuh kaki dan tangan korban.

Selanjutnya, membungkus kepala hingga badannya dengan karung plastik dan menambahinya dengan batu granit. Jasad Supartini kemudian dibuang di sungai di bawah jembatan ke Wacopek. Jasad itu mengapung dan ditemukan warga, Minggu (15/7/2018).

Hanya sekiar 2×24 jam, tim penyidik yang dipimpin langsung AKP Dwi Hatmoko Wiraseno, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, berhasil menangkap Nasrun. Saat itu Nasrun tengah bersembunyi di rumah seseorang di Batu 16, dalam upayanya untuk kabur ke Jambi.

[irp posts=”11497″ name=”Agung Sarwono: Bisa-bisa 5 – 10 Tahun Lagi Anambas Baru Punya Depo BBM”]

Nasrun ada di Kejari, setelah pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang melaksanakan pelimpahan tahap dua. Dengan penyerahan berkas, tersangka dan bukti ini, selanjutnya perkara Nasrun masuk tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Tanjungpinang.

“Hari ini Nasrun tahap dua,” ujar AKP Dwi Hatmoko Wiraseno, Kasat Reskrim Polresrta Tanjungpinang. (mat)

Loading...