Lulus Mustofa, Mantan Jaksa di Tanjungpinang Ini Menahan Oknum Anggota DPRD

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sementara dugaan kasus korupsi perjalanan dinas, dan akomodasi oknum anggota DPRD Bintan, jalan di tempat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek sudah menetapkan Sukadji oknum anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Golkar sebagai tersangka dugaan korupsi APBD. Sekaligus menahan oknum itu, Rabu (31/10/2018).

Oknum tersebut meminjam nomor rekening P, temannya tersangka, untuk menerima setoran sekitar Rp200 juta dari G, oknum PNS di Pemkab Trenggalek yang juga direktur Perusda. Tujuannya, agar rekening oknum anggota DPRD itu bersih dari transaksi di luar sumber pendapatan resminya.

Uang setoran itu kemudian dicairkan rekannya yang berinisial P. Setelah itu baru diserahkan ke oknum tersebut.

Setoran itu, tujuannya untuk melicinkan penambahan anggaran Perusda tahun 2007 dari Rp1 miliar menjadi Rp10,8 miliar.

[irp posts=”12041″ name=”Dua Model Kepri Berjaya di Pemilihan Wajah Pesona Indonesia 2018″]

[irp posts=”12036″ name=”Dishub Kepri Berhak Pungut Retribusi atas Pemanfaatan Ruang Laut”]

[irp posts=”12033″ name=”Karangan Bunga Ini Bentuk Keprihatinan Kami…”]

Menjawab suarasiber.com, Rabu (31/10/2018), Lulus Mustofa SH MH, mantan Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang kini menjabat Kepala Kejari Trenggalek, mengatakan tersangka menjabat sebagai Ketua Banggar DPRD dan juga Ketua Pansus saat menerima uang itu.

“Menurut pengakuan sementara tersangka, uang Rp200 juta itu digunakan untuk uang THR. Akan tetapi setelah ditelusuri ternyata untuk kepentingan pribadi tersangka,” terang Lulus.

Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum DPRD Trenggalek 2005 – 2010. Dan, Lulus yang juga pernah menjabat Kajari Tembilahan ini memastikan akan mengembangkan penyidikan kasus ini.

Lulus dikenang di Tanjungpinang dan Kepri sebagai jaksa yang mampu mengungkap belasan kasus korupsi dalam setahun. Ketegasannya terus berlanjut saat bertugas di Kejagung, Aceh, Tembilahan, Riau. Dan, kini di Trenggalek, Jatim. (mat)

Loading...