Keluhan Nelayan Bintan Dijawab dengan Sosialisasi Perundang-undangan Sektor Perikanan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Keluhan dan pertanyaan dari nelayan seperti penerapan buku bunker minyak bagi nelayan, pengurusan dokumen-dokumen kapal nelayan hingga pengawasan sektor perikanan kerap ditujukan kepada Pemkab Bintan.

Untuk memberikan jawaban secara lengkap dan detil, Pemkab Bintan melalui Dinas Perikanan Kabupaten mengadakan Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan Sektor Kelautan dan Perikanan di PKL Centre, Jalan Barek Motor, Kijang, Bintan Timur, Kamis (18/10/2018) sore.

“Semoga nelayan pelaku usaha perikanan di Bintan dapat memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti apa kewenangan yang dimiliki Pemkab Bintan, lalu seperti apa pengawasan perikanan yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri serta apa saja pengurusan dokumen-dokumen kapal yang menjadi kewenangan KSOP. Sehingga keluhan-keluhan nelayan dapat terjawab,” papar Apri.

[irp posts=”11690″ name=”3.000 SantriĀ  Padati Masjid Baitul Makmur di Bintan Utara, 22 Oktober Nanti”]

[irp posts=”11686″ name=”Ini Salah Satu Modus Mencuri APBD dengan SPPD Fiktif”]

[irp posts=”11660″ name=”Kejar Akreditasi Jurnal, STAIN Kepri Gelar Workshop OJS”]

Kadis Perikanan Kabupaten Bintan, Fachrimsyah menyebutkan narasumber pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Kepri dan KSOP Kijang.

Dalam sosislisasi ini juga dijelaskan dengan lengkap terkait standar operasional prosedur (SOP) pelayanan penerbitan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TKPK) serta SOP Pelayanan Perizinan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.

Setelah sosialisasi, ada harapan dari Fachrimsyah yakni sinkronisasi kewenangan antara Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan agar sektor perikanan menjadi lebih maju. (mat)

Loading...