Kakanwil BPN Kepri: Lahan SPP dan CSA Terindikasi Telantar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau, Asnawati, mengatakan lahan yang dikuasai PT. Singkep Payung Perkasa (SPP) sekitar 18.000 Ha di Pulau Singkep dan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di Pulau Lingga sekitar 9.600 Ha, sudah terdaftar sebagai tanah terindikasi telantar.

“Ya, betul. Lahan kedua perusahaan ini, terindikasi telantar. Untuk menetapkannya sebagai tanah Telantar, masih butuh beberapa tahapan lagi. Seperti penelitian yang melibatkan panitia C,” kata Asnawati saat menerima Bupati Lingga, Alias Wello di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2018).

Dalam pertemuan tersebut, Awe, sapaan akrab Bupati Lingga itu, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-PKP) Lingga, Said Nursyahdu, dan Staf Khusus Bupati Lingga, Ady Indra Pawennari.

Berfoto bersama petinggi Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri. F-istimewa

Terkait dengan rencana masuknya sejumlah investasi perikanan, perkebunan dan peternakan di Lingga, Asnawati menyatakan dukungannya. Namun, Ia mengingatkan agar setiap investasi yang masuk ke daerah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Sepanjang prosedurnya benar, BPN pasti dukung. Karena itu, RTRW sangat penting sebagai pedoman dalam pengalokasian lahan kepada calon investor,” jelas Asnawati.

[irp posts=”11592″ name=”Antara SPPD dan Alias Wello”]

[irp posts=”11588″ name=”Sedang Tidur, Bayi 9 Bulan di Jemaja, Anambas Dikepung Api”]

[irp posts=”11585″ name=”Dikukuhkan, Warga Pasundan di Bintan Galang Bantuan untuk Palu”]

Bupati Lingga, Alias Wello, mengatakan pertemuannya dengan Asnawati, merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Jalil di Jakarta, pekan lalu.

“Pertama, silaturrahmi karena Kakanwil BPN Kepulauan Riau baru dilantik. Kedua, menyampaikan hasil pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN terkait rencana pemanfaatan tanah terindikasi Telantar untuk kepentingan daerah, masyarakat dan investasi di wilayah Kabupaten Lingga,” terangnya.

Awe juga menyinggung soal perkembangan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT CSA, yang menyeret empat orang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur. Karena menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Akan tetapi tidak menyebutkan batas sempadan, dan saksi dari tokoh masyarakat.

“Ibu Kakanwil BPN sudah memastikan, proses pengurusan HGU PT CSA sudah dihentikan oleh pusat, karena ada sengketa hukum. Nah, sekarang ada lagi Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam Inpres itu, perintahnya jelas penghentian penerbitan HGU,” beber Awe. (mat)

Loading...