Bupati Lingga Minta Gubernur Kepri Evaluasi Izin Tambang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bupati Lingga, Alias Wello meminta Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun segera mengevaluasi semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Bukan Logam atau batuan. Khususnya komoditas pasir darat, dan kuarsa yang diterbitkannya di Bumi Bunda Tanah Melayu itu.

Pasalnya, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Pemkab Lingga di lapangan, ada beberapa perusahaan yang sudah mengantungi IUP Operasi Produksi. Tapi tak dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai izin yang diperolehnya.

[irp posts=”11509″ name=”Ubah Kualitas Hidup dengan Bersepeda, Kata Kapolda Kepri Irjen Andap”]

“Kasusnya macam-macam. Ada yang tak bisa melakukan kegiatan pertambangan karena sengketa lahan. Ada juga karena tak punya modal. Ada juga yang punya IUP, tapi lokasinya tak ada kandungan bahan tambang sama sekali,” kata Bupati Lingga, Alias Wello yang biasa disapa Awe kepada wartawan di Daik Lingga, Senin (15/10/2018).

Menurut Awe, nyaris semua pemegang IUP Operasi Produksi yang tak dapat melakukan kegiatan pertambangan di Lingga itu, tidak mengantongi rekomendasi bupati. Sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

[irp posts=”11506″ name=”Nasrun Ragukan Janin di Perut Supartini dari Benihnya”]

“Jika perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi ini dibiarkan tanpa ada evaluasi dan sanksi, bisa merugikan daerah. Banyak perusahaan lain yang mau investasi. Tapi terhambat oleh IUP yang sudah terbit,” tegasnya.

Cabut IUP PT Growa

Mengenai kegiatan pertambangan pasir darat PT. Growa Indonesia di Desa Tanjung Irat, Singkep Barat yang tidak mengantongi rekomendasi bupati, Awe kembali menegaskan sikapnya meminta Gubernur Kepulauan Riau segera mencabut IUP Operasi Produksinya.

[irp posts=”11503″ name=”Berkumpul Malam Hari, Warga Jemaja Berburu Sesuatu”]

“Dinas ESDM Kepulauan Riau sendiri sudah mengajukan permohonan pencabutan IUP Operasi Produksi PT. Growa Indonesia kepada BPMPTSP Kepulauan Riau dengan berbagai macam pertimbangan hukum. Makanya, saya juga heran kok mereka masih operasional juga,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, sejak terbitnya UU Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan di bidang pertambangan beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.

[irp posts=”11500″ name=”Pakai Aplikasi Ujar, Pengaduan Warga 1 Hari Langsung Ditanggapi”]

Sejak itu pula, penerbitan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam atau Batuan, khususnya komoditas pasir darat dan pasir kuarsa oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Lingga, nyaris tak terkontrol. Apalagi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan, sudah mengabaikan kewajiban mendapatkan rekomendasi bupati. (mat)

Loading...