Berstatus Tersangka, Oknum Dokter Kandungan di RSUP Kepri Dibebastugaskan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pasca ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang diancam dengan pasal 351 KUHP, dr Yusrizal Saputra SpOG, diistirahatkan (dibebastugaskan) sementara dari pekerjaannya.

Berdasarkan arahan dari Sekdaprov Kepri, pembebasan dari tugas dan tanggungjawabnya sebagai dokter ahli kandungan, dilaksanakan hingga masalah hukum yang dihadapinya tuntas.

Oknum dokter ini sehari-hari bertugas sebagai dokter ahli kandungan di RSUP Kepri. Perintah pembebasan dari tugasnya itu, sudah disampaikan ke Direktur RSUP Ahmad Tabib.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kepri Dr H Tjetjep Yudiana MKes, menjawab suarasiber.com, Rabu (24/10/2018).

Menurut Tjetjep, pengistirahatan tersebut dilakukan dengan tujuan, agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi masalah hukum yang tengah dihadapinya.

“Kita istirahatkan agar konsentrasi menghadapi masalah hukum,” kata Tjetjep.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum dokter ahli kandungan ini dipersangkakan menyuntik seorang bidan hingga puluhan kali. Dan, tanpa sepengetahuan bidan tersebut. Akibatnya, kaki bidan cantik sempat mengalami pembengkakan dan akhirnya melapor ke polisi. (mat)

Loading...