Wajib! Baju Melayu dan Umbul-umbul 5 Hari di Bintan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mulai hari ini, Senin (24/9/2018) hingga Jumat (28/9/2018) para pegawai di Pemkab Bintan wajib mengenakan busana Melayu. Kantor pemerintahan, BUMD dan swasta juga diharuskan memasang aumbul-umbul. Dalam rangka apa, ya?

Ternyata, itulah kebijakan Bupati Bintan Apri Sujadi bersempena hari jadi ke-16 Provinsi Kepri. Selain itu, pada hari Senin (24/9/2018) Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dan DPRD Kabupaten Bintan bersama seluruh jajaran Pejabat Eselon II, III dan IV melaksanakan upacara bendera di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bintan.

[irp posts=”10698″ name=”Bukan Zamannya Alon-alon Asal Kelakon, Kata Jaksa Agung”]

[irp posts=”10691″ name=”Pak RT/RW Jangan Lihat Insentifnya, Tetapi Amal Ibadahnya”]

[irp posts=”10660″ name=”Porsenibud Pertama di Bintan Disambut Antusias Warga Toapaya”]

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengajak seluruh pegawai untuk terus bersinergi dan membaktikan diri bagi daerah.

“Prjuangan dalam pembangunan untuk kemajuan daerah di Provinsi Kepri, khususnya di Kabupaten Bintan belumlah usai, maka dari itu, berikan apa yang bisa kita berikan. Baktikan diri kita melalui gagasan untuk kemajuan bersama,” kata Bupati.

Sementara itu, Kabag Kominfo Setda Kab Bintan Aupa Samake menuturkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bintan, mulai 24 – 29 September 2018 wajib menggunakan baju kurung khas Melayu selama bekerja.

Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran Bupati Bintan H Apri Sujadi. Ditujukan kepada seluruh perkantoran OPD, instansi vertikal, bank, hotel dan restoran, sekolah – sekolah serta kantor BUMD. (mat)

Loading...