Sakit Hati Tak Dilayani, Ancam Ledakkan Rumah Sakit, Lelaki Ini Ditangkap

Loading...

SEMARANG (suarasiber) – Personel Sat Reskrim Polrestabes Semarang dan Densus 88AT serta Polres Klaten mengamankan seorang pelaku pengancaman Bom di RSI Sultan Agung, di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Rabu (5/9/2018) malam, sekitar pukul 22.15 WIB.

Suryana bin Alibi, warga Jawa Barat diamankan di wilayah hukum Kabupaten Klaten. Bersamanya polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel beserta SIM card di dalamnya serta KTP atas nama yang bersangkutan.

Berdasarkan email yang dikirimkan Sat ReksimĀ  Polrestabes Semarang kepada suarasiber, Kamis (6/9/2018) dini hari, penangkapan Suryana berdasarkan laporan LP/B/396/IX/2018/JATRNG/RESTABES SMG, tanggal 4 September 2018.

Kejadian ini diawali pada Senin (3/9/2018) pukul 11.00 WIB, Suryana datang ke RSI Sultan Agung namun mengaku tak dilayani. Merasa sakit hati, keesokan harinya, selasa (4/9/2018) pukul 13.00 WIB Suryana menelepon nomor layanan (hotline) RSI Sultan Agung.

Kepada petugas yang menerima teleponnya, Suryana mengancam ada bom yang akan meledak.

Akibat kekonyolannya ini, Suryana dijerat Pasal 29 UU Nomor 11/2008 mengenai ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kini tersangka telah diamankan dan dibawa ke Mako Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan dan pemberkasan. (mat)

Loading...