Raja Amirullah Diberi Kesempatan Salat dan Makan Siang sebelum Dijebloskan ke Lapas Batu 18

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, akhirnya dieksekusi oleh kejaksaan, Kamis (13/9/2018) siang atau sekitar 6 bulan sejak terbitnya putusan vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Melalui putusan Nomor 826K/Pid.Sus/2018 tertanggal, Rabu 7 Maret 2018, Raja Amirullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Dari kiri) Ferry Tas Aspidsus Kejati Kepri, Dr Asri Agung Putra Kajati Kepri dan Juli Isnur Kajari Natuna. F-sigit rachmat/suarasiber

“Raja Amirullah ditahan di Lapas (Lapas Tanjungpinang Batu 18,” kata Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra dalam jumpa pers, Kamis (13/9/2018) siang.

Ikut mendampingi Kajati, antara lain Aspidsus Kejati Ferry Tas dan Kajari Natuna Juli Isnur serta sejumlah pejabat teras di Kejati Kepri.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Tanjungpinang di Batu 18, terpidana perkara korupsi di Ranai ini diperiksa terlebih dulu kondisi kesehatannya di ruangan Aspidsus Kejati. Secara umum kondisi kesehatannya sehat dengan tensi sekitar 130/90. Terpidana juga diberi kesempatan salat zuhur dan makan siang.

[irp posts=”10102″ name=”Raja Amirullah, Batal Dilantik Jadi Dewan, Malah ke Penjara”]

[irp posts=”10082″ name=”Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, Dipenjara Hari Ini?”]

[irp posts=”5254″ name=”Kasasi, Raja Amirullah Justru Divonis MA 5 Tahun Penjara”]

[irp posts=”5275″ name=”Hattrick! Tiga Bupati Natuna Divonis Korupsi”]

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Dr Asri Agung Putra, mengatakan eksekusi terhadap mantan Bupati Natuna tidak sulit. Raja Amirullah yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara, datang sendiri memenuhi panggilan ketiga dari Kejari Natuna selaku eksekutor putusan Mahkamah Agung (MA).

“Tidak sulit karena terpidana kooperatif,” ujarnya. (mat)

Loading...