Pengacara Arif Jumana: Kami Beri Waktu Sekwan Bintan 9 Hari, Jika Tidak…

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Arif Jumana melalui kuasa hukumnya Ratna Zukhaira mengajukan somasi ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bintan, Edi Yusri, Senin (3/9/2018) pagi. Hal ini terkait putusan PTUN Tanjungpinang yang memenangkan gugatan Arif Jumana atas SK pemberhentiannya selaku anggota DPRD Bintan.

Ratna mengaku kecewa dengan sikap Edi yang tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Hingga saat ini, status Arif masih menggantung dan belum mendapatkan hak-haknya selaku Anggota DPRD Bintan.

“Pada tanggal 30 Mei sudah jelas putusan pengadilan. Melalui surat putusan PTUN Tanjungpinang jelas memerintahkan Sekwan mengembalikan, harkat, martabat serta hak-hak Arif Jumana selaku Anggota DPRD Bintan,” jelasnya.

Ratna melihat ada unsur pidana dan perdata dalam kasus yang ditanganinya ini. Ia melihat Sekwan Bintan itu belum menjalankan hak-hak Arif Jumana seperti gaji dan juga hak resesnya.

“Dalam waktu 9 hari kerja kami memberikan tenggang waktu Sekwan DPRD Bintan untuk menjawab dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Jika tidak, maka akan ditempuh langkah hukum,” tegasnya.

Terkait status Arif Jumana yang disebut sudah di PAW, Ratna juga akan meminta penjelasan pimpinan partai tersebut dan akan mendesak secara hukum untuk melaksanakan putusan PTUN.

Edi Yusri sendiri belum berhasil ditemui. Konfirmasi melalui ponsel atau pesan singkat, tak ada yang dibalasnya. (mat)

Loading...