Palak Uang Ganti Rugi Rp30 Juta, Kamaruddin Berurusan dengan Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kamaruddin Kaloko (55) warga Medan ditangkap polisi, Jumat (7/9/2018) siang di rumah makan sop kambing, Medan Johor. Kamaruddin tertangkap tangan tengah menerima uang Rp30 juta dari korban Roger Taruna (40).

Hal ini disampaikan Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan melalui rilis yang diterima suarasiber.com, Sabtu (8/9/2018).

[irp posts=”9810″ name=”Tabrakan di Lagoi, Sepasang Remaja Terkapar “]

[irp posts=”9801″ name=”Ngadu Online ke Kabareskrim, Komplotan Penjudi di Batam Diringkus”]

Disebutkan, bahwa Roger adalah warga yang lahannya akan diganti rugi oleh Pemda, untuk pelebaran jalan. Informasi itu diketahui Kamaruddin yang kemudian berusaha memalak Roger Rp30 juta. Alasannya untuk bantuan mengurus ganti rugi lahan.

Tak terima dirinya mau dipalak, Roger melapor ke polisi. Selanjutnya diatur lokasi pertemuan antara korban dengan pelaku. Ketika uang diserahkan anggota kepolisian yang sudah mengintai langsung menciduk pelaku.

Pelaku dan sejumlah bukti dari operasi tangkap tangan itu kini sudah diamankan di Polrestabes Medan. (mat)

Loading...