Nyunat Bantuan untuk PAUD, 2 Oknum PNS Ditangkap Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua orang oknum PNS bernama Suwidi SPd (58), dan Abd Rohim (53) yang menjabat sebagai penilik sekolah di Jember, Jatim kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit II/Pidkor Polres Jember bersama dengan Pidsus Kejari Jember, Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Makan Warung Gizi, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowono, Jember.

Barang bukti ini diambil dari kedua tersangka. F-polres jember

Kedua oknum PNS ini ditangkap saat tengah menyunat dana bantuan layanan khusus kepada dua lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu PAUD Nurul Islam dan PAUD Cempaka. Kedua PAUD masing masing mendapatkan bantuan Rp25 juta. Bantuan itu dipotong 15 persen atau sekitar Rp3,75 juta oleh kedua oknum itu. Hal ini disampaikan Kapolres Jember Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada Kabareskrim H Komjen Arief Sulistyanto.

[irp posts=”9834″ name=”Palak Uang Ganti Rugi Rp30 Juta, Kamaruddin Berurusan dengan Polisi”]

[irp posts=”9810″ name=”Tabrakan di Lagoi, Sepasang Remaja Terkapar “]

[irp posts=”9801″ name=”Ngadu Online ke Kabareskrim, Komplotan Penjudi di Batam Diringkus”]

Sejumlah bukti diamankan dari OTT tersebut, antara lain uang sekitar Rp7.200.000, satu unit ponsel Samsung J5, tiga lembar fotokopi buku rekening Bank BRI PAUD Nurul Islam, satu unit ponsel Oppo F8, satu unit ponsel Xiomi Redmi Note 3, KTP Suwidi, KTP Abd Rohim.

Barang bukti yang lain, ikut diamankan juga. F-polres jember

Selain mengamankan dua oknum PNS itu, polisi juga meminta keterangan dari saksi Sayati Budi Astuti (50) dan Nani Alfiah (39) kepala sekolah PAUD. Serta, Seger Budiyono (49) warga.

Atas perbuatannya kedua oknum itu diancam dengan pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. (mat)

Loading...