M Nasihan, Divonis Belasan Tahun Penjara Malah Riang Gembira

Loading...

* Terdakwa Korupsi Rp 55 Miliar

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski divonis dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara ditambah kewajiban mengembalikan uang Rp 55 miliar subsidair 5 tahun 6 bulan penjara, dan ditambah denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan penjara, Rabu (5/9/2018), namun terdakwa M Nasihan SH MH tak menunjukkan ekspresi sedih atau emosi layaknya orang yang dijatuhi vonis.

Sebaliknya, ekspresi riang yang justru terlihat di wajahnya. Bibirnya juga tiada hentinya menyunggingkan senyuman.

“Lihat. Tak ada kan orang yang divonis bisa tetap seperti ini,” ucapnya ke arah wartawan di depan pintu ruangan sidang.

Seorang petugas berpakaian jaksa yang berada di sebelah suarasiber.com pun ikut tersenyum mendengar ucapan terdakwa. Sambil tersenyum dia berbisik, “Dia banding tadi. Jadi mungkin masih merasa tak bersalah.”

M Nasihan didakwa korupsi dana asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua PNS, dan tenaga harian lepas Pemko Batam. Dana itu ditempatkan di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT BAJ) tahun 2007-2012 dengan nilai sekitar Rp208.209.250.000. Nasihan didakwa merugikan negara sekitar Rp 55 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Corpioner SH MH, membacakan putusan yang tebalnya lebih 1.000 halaman sejak sekitar pukul 16.00 hingga sekitar pukul 21.00 diselingi istirahat salat Maghrib.

Jaksa penuntut umum Hartam SH MHum dan Andre Antonius SH MH yang menuntut M Nasihan dengan 12 tahun penjara, dan kewajiban uang pengganti sekitar Rp 55 miliar subsidair 6 tahun, mendengarkan seluruh pembacaan putusan hingga mengawal terdakwa ke mobil tahanan. Yang mengantarkannya kembali ke ruangan tahanan di Rutan. (mat)

Loading...