Ketahuan Selingkuh, Suami Seret Istrinya 10 Meter Pakai Mobil

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Entah apa yang dipikirkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendapatan Pemko Tebing Tinggi, Teza Adrian (36).

Ia diadukan Fitri Rohani (33) ke Polres Tebingtinggi karena dituduh telah menyeret istrinya itu dengan mobilnya di kawasan Jalan Jendral Sudirman, hari Rabu (5/9/2018) lalu, tak jauh dari Ramayana DeptStore Tebing Tinggi.

Fitri yang menderita luka-luka itu dan ditemui wartawan di ruang rawat inap RSU dr H Kumpulan Pane Tebingtinggi, Senin (10/9/2018), menuturkan, sekitar pukul 18.00 WIB, ia hendak pulang ke rumah sehabis jalan-jalan.

Dalam perjalanan menuju rumah ia melihat mobil suaminya di depan sebuah toko penjual alat-alat olahraga di Jalan Sudirman.

[irp posts=”10055″ name=”Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Penculikan Anak”]

[irp posts=”10059″ name=”Kapolres: Masih Didalami, Belum Bisa Dikaitkan ke Penculikan”]

Merasa curiga melihat mobil suaminya, ia langsung mengambil inisiatif untuk mengikuti mobil suaminya. Dan ketika mobil suaminya berhenti, ia pun langsung menghampiri dan langsung membuka pintu mobil.

Ia memergoki suaminya, Teja, tengah berduaan dengan wanita selingkuhannya, Sari Narulita yang adalah PNS di Dinas Sosial.

Warga Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan itu pun langsung menyuruh perempuan tersebut turun dari mobil.

Karena si istri menyuruh perempuan tersebut turun dari mobil, sang suami pun marah dan langsung menampar korban dengan sangat keras sehingga terjatuh.

Setelah terjatuh, kemudian korban kembali menarik narik perempuan tersebut agar lekas turun dari mobil.

Rupanya Teja kembali menjalankan mobil. Akibatnya, pegawai honor di Satpol PP itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga mengalami luka-luka di tubuhnya.

“Pas saya lagi tarik perempuan itu, trus dia melajukan mobilnya sampai saya terseret dan jatuh. Kurang lebih 10 meter lah saya terseret di jalan,” papar Fitri Rohani.

Beberapa warga yang melihat kejadian itu langsung menyelamatkan korban dan membawanya ke rumah sakit.

FR menceritakan rumah tangga yang dibinanya selama selama sepuluh tahun itu terusik karena kehadiran SN sebagai orang ketiga.

Ia pun mengakui bahwa saat ini mereka sedang dalam proses perceraian.

Selain itu, FR juga menuding suaminya TA telah menelantarkan kehidupannya tanpa memberikan nafkah.

Kondisi TA dan FR yang sudah pisah ranjang membuat TA leluasa menjalin asmara dengan SN yang membuka salon di kawasan Kelurahan Tambangan.

Ia berharap agar suaminya dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya yang telah tega selingkuh dan menyeretnya di jalan. “Harapan saya minta keadilan aja,” ujarnya.

Sementara Polres Tebingtinggi sampai saat ini masih sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus itu. Bila terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami korban terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. (mat)

Sumber: bangkapos.com, Baca berita bangkapos lainnya di sini

Loading...