Imigrasi Tarempa Rapat Pengawasan Orang Asing

Loading...

ANAMBAS (suarasiber) – Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa mengadakan rapat membahas Pengawasan Orang Asing (Pora) di Aula Kantor Camat Jemaja, Senin (24/9/2018). Pengawasan ini dirasa perlu untuk menegakkan peraturan keimigrasian.

Dari Kantor Imigrasi diwakili Kepala Sub Seksi Informasi Sarana dan Komunikasi dan Pengawasan Penindakan Keimigrasian, Dimas Febry Rachmansyah. Sementara Tim Pora terdiri dari camat Jemaja, Danposal Jemaja, Danramil Jemaja, Polsek Jemaja dan kades se -kecamatan Jemaja.

Tim Pora membutuhkan peran aktif masyarakat memberikan informasi orang asing di Anambas. F-hariyadi saputra/suarasiber

“Penetapan Tim Pora berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) tanggal 19 September 2018,” terang Dimas kepada suarasiber usai rapat.

Perlunya pengawasan orang asing, kata Dimas, merujuk kepada kebijakan pemerintahan memberikan fasilitas bebas visa kepada 169 negara agar warganya lebih nyaman berwisata ke Indonesia.

“Batas waktunya hanya 30 hari, jika berakhir tak bisa diperpanjang lagi. Maka harus kita awasi bersama,” kata Dimas.

[irp posts=”10645″ name=”Kantor Disdukcapil Anambas Diserbu Calon Pelamar CPNS”]

[irp posts=”7764″ name=”Bawa Sirip Hiu, Kapal Ikan Diamankan Lanal Tarempa”]

[irp posts=”10146″ name=”Belajar Sendiri, Kreativitas Warga Jemaja Ini Patut Diacungi Jempol”]

Orang asing di Anambas dari Januari – Agustus 2018 tercatat 1.503 orang dengan izin bebas visa mencapai 953 orang.

Tim Pora berharap ada laporan dari masyarakat jika menemukan informasi keberadaan orang asing. Bisa menyampaikan ke tim atau melalui WhatsApp. Sampai saat ini Dimas mengakui belum mendapatkan laporan penyalahgunaan aturan.

Imigrasi juga melakukan patroli rutin dua bulan sekali. Minimnya anggota di kantor membuat patroli belum memungkinkan lebih sering dilakukan. (hs)

Loading...