HAR dan BER Tersangka Koruptor Pelabuhan Dompak

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan HAR dan BER sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dompak yang dananya dari APBN P tahun 2015. Kerugian negara diperkirakan Rp5 miliar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko Wiraseno dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga saat rilis di Polda Kepri, Kamis (27/9/2018) mengungkapkan HAR adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara BER adalah penyedia/Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi.

Pembangunan Pelabuhan Dompak tahun 2015 dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang. Anggaran dari APBN P tahun 2015 dengan pagu sebesar Rp9.783.700.000 dan nilai kontrak sebesar Rp9.242.350.000.

[irp posts=”10849″ name=”Polres Tanjungpinang Tangkap 2 Koruptor APBN P 2015 Pelabuhan Dompak di Kediri”]

[irp posts=”5458″ name=”Di Ambang Sore yang Menyedihkan di Pelabuhan Dompak”]

Paket pekerjaan terdiri dari persiapan, pekerjaan area pelabuhan, taman parkir, kelengkapan dan perlengkapan, gerbang dan finishing yang dilaksanakan selama 90 hari. Mulai 29 September – 27 Desember 2015.

Namun hingga batas akhir kontrak PT Karya Tunggal Mulya Abadi tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan fisik. Bahkan perlengkapan dan kelengkapan yang seharusnya diadakan juga tidak ada.

Anehnya, HAR yang menyadari pekerjaan belum dilaksanakan 100 persen justru memberikan pembayaran penuh. Untuk memuluskan hal ini, ia telah memalsukan dokumen dengan cara memindai tanda tangan Tim PPHP.

Terkait peran masing-masing tersangka, HAR selaku PPK dalam menyusun dan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan spesifikasi teknis barang/jasa tidak melakukan analisa secara teknis dan survei pasar.

Dalam rapat koordinasi HAR bersama Pokja tidak membahas pesryaratan penggunaan barang berstandar SNI kepada calon penyedia. Pokja pun tidak meneliti HPS yang dibuat HAR.

HAR pun berani melakukan perubahan pekerjaan dari penyambungan listrik 10 KVA menjadi pekerjaan breakwater tanpa analisa teknik maupun mambahasnya dengan ahli sipil kelautan. Ia juga tidak turun ke lapangan untuk mengetahui progress pekerjaan namun tetap membayar 100 persen.

Sementara peran BER diantaranya mengalihkan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak kepada pihak lain. Setelah dilakukan pengecekan oleh penyidik dan penghitungan oleh BPK RI ada pekerjaan fisik serta pengadaan barang tidak dilaksanakan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp5.054.740.904,35. (mat

Loading...