Gauli 3 Santri, Oknum Guru Ngaji di Bintan Didakwa Pasal Berlapis

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ujaran Inggris don’t judge the book by its cover, yang artinya jangan menilai seseorang dari penampilan luarnya saja, mungkin cocok disandangkan ke M Sholeh, oknum guru ngaji di pesantren Ibnu Kasim Nahdatul, Gunung Lengkuas, Kijang.

Statusnya sebagai guru (mengaji) di pesantren, dan membuatnya dihormati justru dimanfaatkan untuk memerdayai muridnya. Tak cuma itu, oknum guru ini juga menggauli 3 santri perempuan seperti suami istri dari sekitar Desember 2017 – Mei 2018.

Kronologi lengkap perbuatan oknum itu ada di dakwaan jaksa penuntut umum Indra Jaya SH dan disampaikan oleh ketua majelis hakim Jhonson Fredy Esron Sirait SH kepada wartawan usai sidang tertutup di PN Tanjungpinang, Selasa (4/9/2018).

Menurutnya, terdakwa oknum guru ngaji itu awalnya memerdayai ketiga korban dengan berpura-pura memberikan perhatian lebih. Siapapun akan semringah kalau dikasih perhatian lebih.

Tapi itu cuma modus si oknum guru, bukannya menjaga muridnya dia malah mengajak mereka berhubungan badan. Korban awalnya menolak tapi disertai ancaman akhirnya tiga korban yang masing-masing berusia 16 tahun itu, tak kuasa menolak.

Atas perbuatannya itu oknum guru ngaji itu didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 81 ayat (5), (6) dan (7) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Kedua, pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketiga pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 65 ayat (1) KUHP. (mat)

Loading...