Arif Jumana Kaget, Nesar Teken PAW

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Baru sekitar sebulan menikmati kursi DPRD Bintan atau sejak 16 Agustus 2018, Arif Jumana sudah harus siap-siap melepasnya.

Pasalnya, Ketua DPRD Bintan Nesar Ahmad sudah meneken surat nomor 1713/DPRD-BINTAN/170 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Arif tertanggal 18 September 2018.

Menurut Nesar, surat PAW Arif itu sesuai surat DPD PAN Kabupaten Bintan nomor 041/DPD-Bintan/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus 2018 itu, disampaikan kepada pimpinan DPRD Bintan, melalui Sekwan Edi Yusri.

Selain surat DPD PAN, penekenan surat PAW Arif juga sesuai PP nomor 12/2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD provinsi/kabupaten/kota.

[irp posts=”10870″ name=”Awe: Heee… Prabowo Tak Ada Menghubungi Saya”]

[irp posts=”10865″ name=”Dua Pemuda di Bintan Tewas Terbakar Bersama Motornya”]

[irp posts=”10854″ name=”HAR dan BER Tersangka Koruptor Pelabuhan Dompak”]

“Iya, proses PAW Pak Arif Jumana dari usulan Fraksi PAN, sudah kita sampaikan ke bupati dan tembusan ke KPU Bintan ” kata Nesar Ahmad, Kamis (27/9/2018).

Ditambahkannya, “Kan, KPU yang tahu siapa calon dari penggantinya (Arif Jumana), sesuai nomor urut perolehan suara di Pileg dulu.”

Dikonfirmasi terpisah, Arif Jumana, kaget. Menurutnya, sebelumnya PAN mengusulkan PAW atas dirinya. Namun, sudah ada jabatan dan surat dari Pemprov Kepri, berdasarkan putusan PTUN.

“Waktu itu, usulan kan ditolak. Karena, masih dari SK DPP. Tapi, kalau usulan PAW yang baru ini, dan ada pula surat terusan dari pimpinan DPRD ke bupati, itu saya tak tahu. Seharusnya, ada tembusan buat saya,” jawab Arif Jumana.

Arif sempat mengajukan somasi ke Sekwan menuntut haknya. Sebaliknya, PAN Bintan disebut juga menyomasi Ketua Dewan Bintan. Namun, Hesti Gustrian Ketua PAN Bintan belum berhasil dikonfirmasi terkait PAW Arif dan somasi ke ketua dewan itu. (mat)

Loading...