UU Daerah Kepulauan Berpeluang Disahkan Tahun Ini

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Delapan Gubernur yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan mendesak pengesakan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU. Semakin cepat disahkan semakin cepat juga pembangunan dan peningkatan masyarakat di daerah-daerah kepulauan.

Ke-8 provinsi itu adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Maluku Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.. Rombongan ini diterima pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah di ruang rapat Komisi II, Jakarta, Jumat (10/8/2018) petang.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan pihaknya berharap RUU ini disahkan paling cepat tahun ini dan paling lama sebelum periode anggota DPR RI yang sekarang berakhir.

“Saya harap DPR RI lebih fokus membahas RUU ini. Aturan di UU tersebut merupakan dasar penting untuk pengembangan konsep maritim bagi Republik Indonesia,” kata Fahri.

Selain Fahri, hadir juga Wakil Ketua DPD RI Ahmad Muqowam dan sejumlah anggota DPD RI. RUU Daerah Kepulauan ini merupakan inisiasi DPD RI dan sudah masuk agenda prolegnas tahun ini.

DPR RI, kata Fahri, sudah bersepakat agar masalah ini dibahas oleh Panitia Khusus yang beranggotakan 30 orang. Menurut Fahri, tidak ada halangan bagi RUU ini menjadi Undang-undang. Bahkan ini seharusnya dikejar empat tahun lalu di periode awal.

Raja Ariza, Sekretaris BKS Provinsi Kepulauan mengatakan pihaknya berharap apa yang sudah diiinisiasi segera dibahas DPR RI. BKS menginginkan tahun ini RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU. (mat)

Loading...