Susahnya “Menjolok” Dana Alokasi Khusus, Salah Jolok Ditangkap KPK

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemeriksaan Aunir Rafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pembagian dana perimbangan dari pusat. Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah tak perlu repot melobi. Karena aturannya sudah ada formulanya. Sedangkan untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) perlu upaya ekstra.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Kepri Rudi Chua menjawab suarasiber.com, kemarin. “Harus ada upaya ekstra.”

Penelusuran suarasiber.com melalui berbagai sumber, DAK ini meski ada dasar penghitungannya. Namun, karena dikeluarkan melalui kebijakan atau diskresi antara pemerintah (Kemenkeu), dan DPR (banggar). Rawan.

Diskresi inilah yang menyebabkan sejumlah oknum di DPR RI dan oknum pejabat di daerah tersangkut pidana oleh KPK.

Sumber suarasiber.com di DPRD Kepri, mengatakan ada broker (perantara lobi) antara oknum pejabat Pemda dengan oknum pejabat Kemenkeu dan oknum di DPR RI yang mampu mengendalikan dana DAK.

“Ini pengalaman sendiri ya, harus diakui broker itu memang hebat. Masalahnya, mereka minta fee atau komisi dengan nilai tertentu di depan. Ini kan kacau,” jelasnya.

Terbukti, imbuhnya, ketika permintaan fee itu tidak dilayani, proyek yang diminta Pemda melalui DAK memang tidak jadi turun. “Lebih baik seperti itu (tak dapat proyek dari DAK daripada ditangkap KPK,” sebutnya sambil tersenyum. (mat)

Loading...