Janda Cantik Itu Bukan Mati Tenggelam

Loading...
Buaya di Sungai Tak Ganggu Jasad Korban

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dari rekonstruksi kasus pembunuhan janda cantik beranak 1, Supartini (37), Jumat (3/8/2018), terungkap bahwa korban bukan mati tenggelam.

Korban diduga meninggal dunia sewaktu dalam perjalanan antara tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ganet Tanjungpinang – tempat pembuangan jasad korban di jembatan ke arah Wacopek, Dompak.

Foto – mat

Perbuatan itu disangkakan dilakukan Nasrun DJ (58). Tersangka menggunakan mobil Toyota Rush warna silver dengan No Pol 1390 TQ, saat menjemput, dan membuang jasad korban, Jumat (13/7/2018) malam.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Dwi Hatmoko S menjawab wartawan di sela rekontruksi kasus pembunuhan itu, Jumat (3/8/2018).

Rekontruksi itu dilaksanakan di 4 TKP, yaitu di sekitar Restoran VIP di Jalan Bakar Batu, dan di Jalan Ganet, tempat kepala korban dipukul dengan kayu serta dikarungi.

F – mat

Kemudian di depan Hotel Aston, tempat tersangka Nasrun DJ membuang ponsel korban, dan bantal kursi alas kepala korban.

Selanjutnya di jembatan ke Wacopek, tempat korban dibuang ke dalam sungai yang dikenal banyak buayanya. Secara keseluruhan ada sekitar 71 adegan yang direka ulang di rekontruksi tersebut.

Selain mengungkap korban tewas di perjalanan dari kebun di Jalan Ganet ke jembatan arah Wacopek, terungkap juga peristiwa ini diawali dengan cekcok di TKP Jalan Ganet.

Saat cekcok itulah kepala korban dihantam dengan kayu bulat dari arah belakang oleh tersangka. Tersangka Nasrun masih tak puas dengan 2 pukulan itu.

Saat korban terkapas di tanah, tersangka kembali memukul kepala korban 2 kali. Setelah korbannya diyakini tewas, tersangka mengambil karung plastik putih bekas pakan ternak.

Tersangka juga mengambil tali plastik dan batu granit. Tali diikatkan ke tangan dan kaki korban. Setelah itu, kepala korban hingga ke pinggang dibungkus karung plastik, dan terlebih dulu diisi dengan 3 batu granit. Batu itu untuk pemberat, agar jasad korban tidak mengapung.

F – mat

Faktanya, jasad korban malah mengapung di tepi sungai, Minggu (15/7/2018) pagi. Meski di sungai itu banyak buayanya, namun jasad korban tidak diganggu oleh buaya-buaya tersebut.

Hanya dalam waktu sekutar 2 hari, jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tersebut. Sekaligus meringkus tersangka Nasrun, yang profilnya cukup dikenal luas di Tanjungpinang.

Atas perbuatannya itu tersangka Nasrun diancam dengan hukuman mati. (mat)

Loading...