Awe Bos Bauksit Divonis 9 Bulan, Langsung Banding

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Merasa akvititas loading bauksit yang dilakukannya punya izin lengkap, Weidra alias Awe, langsung banding saat divonis 9 bulan penjara plus denda Rp100 juta, Rabu (15/8/2018).

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ramdani SH yang menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara (16/7/2018). Hukuman penjara tersebut ditambah dengan Rp 4 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Perkara ini berawal dari penangkapan Awe, 21 Desember 2017, karena dianggap memuat (loading) bauksit tanpa izin. Di persidangan terungkap bahwa ternyata Awe memiliki izin tersebut.

“Ini bukan soal tinggi rendahnya putusan (vonis). Tapi tentang fakta di persidangan bahwa klien kami punya izin yang sah. Tuntutan itu tak terbukti. Makanya kami langsung banding,” kata Raja Azman SH, pengacara Awe menjawab wartawan usai sidang.

Atas vonis majelis hakim yang diketuai Irawaty Chairul Umma SH tersebut, jaksa penuntut juga menyatakan banding. (mat)

Loading...