Bawa Sirip Hiu, Kapal Ikan Diamankan Lanal Tarempa
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Lanal Tarempa yang berada di bawah jajaran Lantamal IV Tanjungpinang menangkap Kapal Ikan Indonesia (KII), 29 Juli 2018, di sekitar Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak.
Tindakan hukum dilakukan lantaran kapal bernama KM Borneo Pearl berbobot 77 GT ini kedapatan memuat ikan hiu sebanyak 850 kg, sirip hiu seberat 5 kg dan cumi sebanyak 25 kg tanpa bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan.
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laskamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M memberikan keterangan kapal tersebut ditangkap saat KAL Baruk berpatroli.
“KM Borneo termasuk jenis kapal latih dan dinakhodai Isamudin dengan 9 orang ABK dan 2 penumpang,” jelas Danlantamal IV saat memberikan keterangan pers di Dermaga Tanjung, Lanal Tarempa, Selasa (31/7/2018).
KM Borneo dikawal menuju Lanal Tarempa untuk proses lebih lanjut. Beberapa dugaan pelanggaran diantaranya kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SPB, crewlist/sijil dan SIPI.
“Ikan hasil tangkapan diduga hewan yang dilindungi,” lanjut Danlantamal IV.
Dugaan sementara KII tersebut melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikan Pasal 93 ayat 1 dan Pasal 98 serta melanggar Pasal 312 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Turut mendampingi Danlantamal IV saat jumpa pers dengan awak media antara lain Bupati Anambas, Abdul Haris, S.H, Danlanal Tarempa Letkol Laut (T) Arie Cahyo Nugroho, Kacabjari Tarempa M. Bayanullah, Pimpinan SKK Migas di Matak Base, Kepala Satker PSDKP Tarempa Asep Ruhiyat, S. Pi., Karantina Perikanan Andrian Kusuma, Kantor Cabang Perikanan Provinsi Kepri Kadarisma, Kepala Loka KKP Cabang Tarempa Sopian Roni, S.Pi., dan Ketua LAM Palmatak serta Tokoh Masyarakat Palmatak. (mat)