Bandar Narkoba Diancam Hukuman Mati

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tertangkapnya tersangka RS, dan EA, Selasa (17/7/2018), berbuah penangkapan tersangka IK (65), warga Jalan Pelantar Asam, yang diduga bandar narkoba, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 00.30.

Pria paruh baya ini ditangkap di Pelantar II Tanjungpinang. Ikut diamankan pil ekstasi sekitar 5 butir dengan merek Redbull, yang sempat dibuang tersangka. Namun, berhasil ditemukan lagi oleh anggota Satresnarkoba.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka IK, ditemukan sekitar 18 butir pil ekstasi lainnya. Dengan demikian ada sekitar 23 butir ekstasi yang diamankan dari tersangka IK.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan hukuman maksimal, mati.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatres Narkoba AKP Efendri Ali dalam konferensi pers, Senin (23/7/2018) di Mapolres Tanjungpinang.

Penangkapan tersangka IK tak terlepas dari kerjasama tersangka RS. Saat ditangkap dia bernyanyi barangnya diperoleh dari tersangka IK.

Selanjutnya tersangka RS alias Danu menghubungi tersangka IK. Dia memesan 5 butir pil ekstasi. Tersangka IK pun menyanggupi dan transaksi dilaksanakan di Jalan Pelantar II.

Saat dia menunggu kedatangan tersangka RS alias Danu itulah, anggota Satres Narkoba menangkapkapnya. Kini, pembeli dan penjual pil ekstasi itu bergabung bersama di Rutan Polres Tanjungpinang. (mat)

Loading...