Apri: Jalan Lintas Timur Tetap Dibangun 2018

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lintas Timur Pemkab Bintan agaknya bakal menghambat perkembangannya. Dari data di Dinas PUPR setempat, 66.837 meter persegi yang dibutuhkan, yang sudah dibebaskan baru 15.657 meter persegi.

Pembebasan lahan yang menjadi kendala selama ini, segera diselesaikan oleh tim BPN dan pihak terkait. Tahapan ini sempat terhenti, akibat miskomunikasi terkait ganti rugi.

Mengingat pentingnya jalan itu, dilakukan pembahasan, Kamis (26/7/2018) pagi di Bandar Seri Bentan. Hadir di sini Bupati Bintan Apri Sujadi, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Kajari Bintan Sigit Prabowo, Perwakilan Dandim 0315 Bintan, Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang, Kepala Dinas PUPR Bintan Juni Rianto, serta pemilik lahan.

Dalam pertemuan itu, disepakati pekerjaan Jalan Lintas Timur tetap akan dilanjutkan pada tahun 2018 ini. Pembangunan dijalankan sambil menunggu proses ganti rugi lahan.

Percepatan pembangunan jalan ini, kata Bupati, bertujuan untuk pengembangan akses ekonomi masyarakat ke depan. Itulah sebabnya ia menegaskan proses pekerjaan jalan tetap dilanjutkan tahun 2018.

“Ganti rugi lahan harganya bukan dari pemerintah, melainkan berdasarkan kajian tim independen, yakni tim appraisal,” jelas Apri.

Hasil rapat, Pemkab Bintan akam kembali memanggil tim appraisal untuk menetapkan harga ganti rugi. Kemudian, bupati akan meminta agar Dinas PUPR Bintan, BPN Bintan serta pemilik tanah segera turun ke lokasi, guna mendudukkan kembali proses lahan yang akan diganti tersebut. (mat)

Loading...