Tak Ada Pengaduan, PT Numbing Jaya Dianggap Bayarkan THR

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Bintan mengklaim, semua perusahaan di Kabupaten Bintan telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), pada saat Idul Fitri 1439 Hijriah lalu.

Lantas, apa indikatornya? “Sampai sekarang ini, tidak ada karyawan perusahaan yang melapor atau mengadu, karena tidak dibayar THR. Kita beranggapan, semua perusahaan sudah membayarkan THR, kepada karyawannya,” tegas Hasfarizal Handra, Kepala DPMPTSP-TK Bintan, kemarin.

Pemkab Bintan melalui DPMPTSP-TK memang membuka pengaduan bagi karyawan maupun pihak terkait, jika ada pihak perusahaan yang tidak membayarkan THR. Jalur pengaduan ini dibuka sebelum lebaran lalu.

“Kalau ada perusahaan yang tak bayar THR, kita minta pengaduan resminya. Tapi, kan tidak ada yang mengadu. Mengenai THR di PT Numbing Jaya di Desa Kelong, juga tidak ada laporan resmi. Lagipula, karyawannya mayoritas pekerja harian lepas,” jelas Hasfarizal Handra.

Tahun sebelumnya, perusahaan ini menuai protes karyawannya karena dikabarkan tidak membayarkan THR sebagaimana mestinya. (mat)

Loading...