Lebaran, KPK Ingatkan Komitmen Tolak Gratifikasi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Peringatan yang disampaikan KPK ke para pejabat di Pemprov dan DPRD Kepri, Selasa (5/6/2018), juga berlaku untuk semua pegawai pemerintahan di republik ini.

Hal itu disampaikan secara terbuka oleh KPK dalam siaran persnya yang dirilis, Senin (4/6/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menjaga komitmennya menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi ini berisiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Apabila pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi maka wajib melaporkannya kepala KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Jika tidak dilaporkan, maka hadiah atau bingkisan yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat dianggap gratifikasi atau suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan praktik saling memberi dan menerima hadiah selama ini dipandang sesuatu yang wajar karena hubungan baik secara sosial maupun adat istiadat.

Namun sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara hendaknya dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian berupa apapun.

“Karena pemberian ini bisa menimbulkan konflik kepentingan, maka tak ada kata lain selain tolak,” kata Agus di kantornya, Senin (4/6/2018).

Terhadap penerimaan gratifikasi yang berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang membutuhkan.

Syaratnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara harus melaporkannya terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.

Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik

Tak hanya menolak gratifikasi, pegawai negeri dan penyelenggara negara diingatkan untuk tidak memakai fasilitas dinas. Seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik.

Soalnya, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara.

Selama tahun 2018 hingga 4 Juni, KPK menerima laporan gratifikasi sebanyak 795 laporan. Sebanyak 534 laporan atau setara 67 persen di antaranya dinyatakan menjadi milik negara.

Sebanyak 15 laporan atau 2 persen dinyatakan milik penerima. Sisanya 246 laporan atau 31 persen adalah surat apresiasi atau masuk kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp6.203.115.339,00. Dari jumlah itu, terbagi menjadi dua, dalam bentuk uang sebesar Rp5.449.324.132,00 dan dalam bentuk barang senilai Rp753.791.207,00.

Instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan sebesar Rp 2.8 miliar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 197 juta, Kementerian Kesehatan sebesar Rp 64,3 juta, Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp 47,5 juta, dan yang terakhir adalah BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 44,1 juta. (mat)

Loading...