Polisi Panen Tangkapan Sabu, Giliran Oknum Mahasiswa dan Satpol Ditahan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dalam rentang waktu tak sampai seminggu, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menahan delapan warga karena mengonsumsi sabu-sabu. Mereka terbagi dalam tiga kelompok berbeda.

Kamis, (3/5/2018) polisi menciduk TP, oknum pegawai negeri Pemko Tanjungpinang bersama empat rekannya, HV, JP, BS dan ANS, di Kafe Time, Tanjungpinang. Mereka kedapatan menikmati sabu.

Sehari sebelumnya, Rabu (2/5/2018) oknum mahasiswa berinisial AR ditangkap bersama rekannya yang berinisial KV di Jalan Harmoko 86 Kelurahan Melayu Kota Piring. Mereka ditangkap atas pengaduan masyarakat. Anggota Satres Narkoba menciduk keduanya di Jalan Singkong Tanjungpinang. Usai diringkus keduanya langsung digeledah.
Nihil. Tak ada barang bukti ditemukan.

Dari kiri. Kasatres Narkoba AKP Effendri Ali. Kabag Ops Kompol M Chaidir. Kabag Humas Iptu Rohadi. F-mat

Tak mau tangkapannya bebas, polisi meluncur ke rumah AR di Jalan Harmoko, dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu sejumlah 5 paket. Cukup untuk mengantarkan keduanya ke dalam penjara. Kini, oknum mahasiswa itu mendekam di dalam sel Satnarkoba.

Dalam waktu yang tak begitu lama, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan oknum Satpol PP Pemko Tanjungpinang berinisial EF.

Berdasarkan informasi dari warga juga, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi ada oknum pegawai Satpol PP yang menggunakan narkoba jenis sabu. Berbekal informasi itu oknum pegawai Satpol PP Pemko berinisial EF dibuntuti, dan ketika melintas di Jalan Peralatan, EF dihentikan.

Suasana konferensi pers di Polres Tanjungpinang. F-mat

“Begitu dihentikan oknum Satpol PP terlihat melemparkan sesuatu ke pinggir jalan,” kata Kabag Ops Polres Tanjungpinang Kompol M Chaidir didampingi Kasatres Narkoba AKP Efendri Ali dan Kabag Humas Iptu Rohadi kepada wartawan, Sabtu (5/5/2018).

Memang, yang ditemukan dalam kasus EF hanya satu bungkus sabu. Tetapi itu sudah cukup mengantarkannya untuk bergabung dengan TP oknum PNS Pemko Tanjungpinang.

Sebelumnya publik juga dikegatken dengan penangkapan BS oknum pejabat eselon III Pemprov Kepri karena kasus yang sama. (mat)

Loading...