Pemutihan Kendaraan Bermotor Bukan Berarti Gratis

Loading...

NATUNA (suarasiber) – Ada anggapan keliru di masyarakat soal Pergub Kepri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Penghapusan Sanksi Administrasi.

Sebagian warga Natuna masih berpikir jika kebijakan ini implementasinya adalah gratis sama sekali. Hal ini segera mendapatkan tanggapan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Natuna, Alfiuzzamari SE yang menjelaskan bahwa Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor diberikan sebesar 50 persen. Itu artinya, sisa dari 50 persen lagi masih harus dibayar oleh wajib pajak.

“Misalnya pajak motor mati lima tahun, per tahun tunggakan pokok pajak Rp200 ribu. Lima tahun kali Rp200 ribu jumlahnya Rp1 juta, nah Rp1 juta ini yang diberikan keringanan 50 persen. Sedangkan sanksi administrasinya dihilangkan sama sekali,” jelas Alfi, panggilan akrab Alfiuzzamari, saat Kopi Pagi di RRI Ranai, belum lama ini.

Sedangkan pada Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor, Alfi menjelaskan bahwa masih adanya pengenaan biaya terjadi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena disitu menggantikan STNK, BPKB dan TNKB Kendaraan.

Pemberian keringanan dalam pemutihan ini hanya berlaku pada kendaraan dengan kode plat kendaraan wilayah Kepulauan Riau. Sedangkan kendaraan dari wilayah luar Kepulauan Riau tidak dapat diberlakukan.

“Untuk kendaraan dari luar seperti dari Jakarta misalnya, harus dilakukan mutasi terlebih dahulu. Karena datanya masih berada di Jakarta. Setelah datanya berpindah ke wilayah Kepri baru dapat diberikan keringanan dalam pemutihan”, lanjut Alfi.

Untuk prosedur dalam pemutihan ini adalah bagi pemilik kendaraan yang beralamat masih di Pulau Bunguran agar dapat membawa langsung kendaraannya ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Natuna untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan. Selain itu juga disertai dengan membawa BPKB dan STNK asli dan copian, serta foto copy KTP dan KK.

Sedangkan bagi pemilik kendaraan yang beralamat di luar Pulau Bunguran, cek fisik kendaraan dilakukan sendiri, cukup membawa hasilnya kekantor Pelayanan Pajak Daerah yang juga disertai dengan berkas BPKB, STNK, KTP dan KK. (mat)

Loading...