Mantan Wakil Rektor UMRAH Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mantan Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan korupsi yang didakwakan.

Karena itu JPU menuntut Hery dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (14/5/2018) sore.

Selain hukuman penjara JPU juga menuntut Hery dengan hukuman denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Menurut JPU, Hery tak terbukti korupsi untuk dakwaan primair. Hery dituntut berdasarkan dengan dakwaan subsidair.

Terkait dengan tuntutan JPU itu, Hery akan menyampaikan pembelaan (pledoi) di sidang selanjutnya. (mat)

Loading...