KPK dan Kemendagri Bahas Sanksi Dugaan Gratifikasi Sekda Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah masih dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arif pun sudah dimintai keterangannya di KPK, Senin (21/5/2018).

Selanjutnya, pada hari ini, Selasa (22/5/2018) KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua lembaga ini akan menentukan sanksi administrasi seperti apa yang akan dikenakan kepada Arif.

Terkait hal tersebut, suarasiber melakukan konfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Jawaban Febri ialah, “Penegakan disiplin PNS akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kemendagri hari ini.”

Febri menambahkan, kalau dibaca PP 53 tahun 2010, menerima sesuatu yang berhubungan dalam jabatan termasuk kategori pelanggaran disiplin berat.

Dalam penelusuran suarasiber.com, jenis sanksi administrasi berat disebutkan pda pasal 7 ayat 4 PP No. 53 th 2010. Pasal 7 ayat 4 itu terdiri dari 4 huruf, yaitu;

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
c. Pembebasan dari jabatan.
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Hingga berita ini dirilis belum ada kesimpulan yang diambil KPK dan Inspektorat Kemendagri. “Nanti keputusannya bagaimana, tentu harus didasarkan hasil pemeriksaan dan diambil oleh pejabat yang berwenang,” imbuh Febri. (mat)

Loading...