KASN Awasi Sanksi untuk Sekdaprov Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dugaan gratifikasi yang diterima Sekdaprov Kepri saat menikahkan anaknya, dan membuatnya harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pegawai negeri.

Untuk itu semua PNS diimbau agar patuh pada kode etik, dan kode perilaku ASN.

“Secara umum kami menghimbau agar PNS tidak melanggar kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN,” kata Komisioner KASN Dr Noraida Mokhsen menjawab suarasiber.com, Selasa (22/3/2018).

Imbauan KASN tersebut disampaikan, karena sanksi yang menunggu sangat berat. Bahkan, bisa menyebabkan karir mereka sebagai PNS tamat.

“Termasuk gratifikasi karena jika terbukti melanggar, maka karier  mereka akan terganggu. Dan, bahkan dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS,” tegas Noraida, yang biasa disapa Ibuk Ida.

Menjawab pertanyaan apa tindakan KASN terkait dugaan gratifikasi oleh TS Arif Fadillah, Ibuk Ida, mengatakan KASN akan menunggu keputusan terhadap sanksi yang akan dijatuhkan.

“Dan, akan memonitor pelaksanaannya oleh Gubernur Kepri selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” tegasnya. (mat)

Loading...