Jaksa dan Pengacara Berdebat Sengit di Sidang Perkara Awe

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Walau tidak sampai mengetuk palu, Iriawaty Chairul Umma SH MH, hakim ketua di majelis hakim perkara Weidra alias Awe harus berulang kali menengahi perdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani K Daulay SH dan Raja Azman SH, kuasa hukum Awe di persidangan, Selasa (15/5/2018).

Hakim Iriawaty Chairul Umma SH MH sampai harus mengatakan, bahwa yang berhak untuk menilai keterangan saksi adalah majelis hakim.

“Apakah keterangan itu nantinya akan meringankan terdakwa atau malah memberatkan terdakwa, majelis lah yang akan menilainya,” kata Iriawaty Chairul Umma SH MH, dengan suaranya yang nyaring itu.

Sidang yang berlangsung hingga menjelang Maghrib itu menghadirkan saksi Amjon, Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri, dan Azman Taufik Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Akan tetapi dalam sidang itu Azman Taufik lebih banyak menjadi pendengar. Hanya sesekali saja Azman Taufik ditanyai majelis hakim, JPU dan kuasa hukum.

Perdebatan sengit antara JPU dengan kuasa hukum terkait dengan keterangan yang diberikan Amjon di persidangan tersebut. Bahwa benar, Dinas ESDM memberikan rekom kepada Dinas PTSP untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke perusahaan milik terdakwa Awe PT AIPP tanggal 27 Oktober 2017.

Izin itu untuk sekali pakai dan hanya untuk mengangkut bauksit dari lokasi PT AIPP ke pelabuhan milik PT Lobindo di wilayah Kabupaten Bintan, bukan di wilayah Tanjungpinang.

Meski izin sudah diterbitkan Jumat, 27 Oktober 2017 sore, akan tetapi izin itu belum diserahkan ke PT AIPP. Sebab, kata Amjon di persidangan, karena surat itu belum dinomori, dan belum distempel. Karena, sudah sore dan bertetapan hari Jumat, izin belum diserahkan.

Akan tetapi begitu mengetahui sudah ada izin untuk perusahaannya terdakwa langsung mengangkut bauksit ke Tanjungmoco. Sejumlah bijih bauksit sudah naik ke tongkang saat digerebek polisi. Terdakwa tidak bisa menunjukkan izinnya karena izinnya memang belum diserahkan kepadanya.

Hakim Iriawaty Chairul Umma SH MH mempertanyakan terbitnya IUPK meski syarat belum cukup, dijawab Amjon syarat bisa dilengkapi sambil berjalan. Tapi, sebelum sempat syarat sempat dilengkapi sudah lebih dulu terciduk.

“Harusnya perusahaan tidak melaksanakan aktivitas sebelum izin yang kurang dilengkapi lebih dulu,” kata Amjon.

Amjon, mempertegas bahwa izin kepada PT AIPP hanya untuk memindahkan bauksit dari lokasi stok file ke pelabuhan Lobindo.

“Sedangkan yang berhak menjual adalah perusahaan yang IUP nya masih aktif, yaitu Lobindo,” jelasnya.

Amjon tak tahu kepada siapa bauksit akan dijual. Namun, untuk menjual bauksit keluar dari wilayah provinsi harus ada izin dari kementerian.

Kalau izin dari gubernur cq Dinas PTSP hanya untuk di dalam wilayah provinsi saja. Menjelang datangnya waktu Maghrib sidang ditutup dan akan dilanjutkan sepekan kemudian. (mat)

Loading...