Hattrick! Tiga Bupati Natuna Divonis Korupsi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jatuhnya vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk mantan Bupati Kabupaten Natuna Raja Amirullah, membuatnya menjadi bupati ketiga Kabupaten Natuna yang divonis korupsi.

Bupati definitif pertama periode 2001 – 2006 yang dijatuhi vonis korupsi, adalah A Hamid Rizal (kini menjabat kembali sebagai Bupati Natuna). Saat itu, A Hamid Rizal berpasangan Izhar Sani sebagai wakil bupati.

Setelah masa hukumannya selesai, Hamid kembali mencalonkan diri bersama Ngesti Yuni (istri Daeng Rusnadi) sebagai wakil bupati. Dan, terpilih kembali menjadi Bupati Kabupaten Natuna untuk periode 2016 – 2021.

Bupati Kabupaten Natuna kedua yang divonis korupsi, adalah Daeng Rusnadi, Bupati Natuna periode 2006 – 2011. Daeng berpasangan dengan Raja Amirullah sebagai wakil bupati.

Daeng tidak sempat menyelesaikan masa jabatannya setelah di-nonaktifkan tahun 2009 karena divonis korupsi. Beberapa bulan lalu Daeng sudah kembali ke Natuna, setelah menjalani masa hukumannya.

Masa jabatan Daeng sebagai Bupati Natuna dilanjutkan wakilnya, Raja Amirullah, yang sekaligus menjadi bupati definitif ketiga Kabupaten Natuna dari tahun 2009 – 2011. Tak hanya menjadi bupati definitif ketiga, Raja Amirullah juga menjadi bupati ketiga Kabupaten Natuna yang dijatuhi vonis korupsi.

Vonis MA Nomor 826K/Pid.Sus/2018 tertanggal, 7 Maret 2018, salinan petikannya sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tanggal 9 April 2018.

“Petikan salinan putusan kasasi MA itu sudah dikirim, dan diterima PN Natuna,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Santonius Tambunan menjawab suarasiber.com, Rabu (23/5/2018). (mat)

Loading...