Hardiandra dan Amirudin Diganjar 32 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

Loading...
Bawa Sabu Sabu 5,58 Kilogram dan Ekstasi 1.900 Butir

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sekitar 6 bulan sejak ditangkap polisi, Hardiandra alias Andra bin Agus Salim (31) dan Amirudin alias Amir Hamadek (24) yang didakwa dalam perkara narkoba, dihadirkan di depan meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/5/2018).

Keduanya ditangkap karena membawa sabu sabu sekitar 5,58 Kg dan sekitar 1.900 pil ekstasi. Raut wajah keduanya tampak cemas saat digiring dari tahanan di belakang ruangan sidang PN Tanjungpinang. Agenda sidang kali ini mendengarkan vonis majelis hakim.

Kecemasannya keduanya terbukti saat majelis hakim mengetuk palu, dan menjatuhkan vonis 16 tahun untuk masing-masing terdakwa. Tak hanya penjara keduanya juga dijatuhi vonis denda Rp1 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Subsidair berarti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda jika terhukum tidak membayarnya. Sanggupkah kedua terdakwa membayar hukuman denda Rp1 miliar itu? Jika tidak mampu membayar uang Rp1 miliar itu, maka masing-masing terdakwa harus menjalani 2 tahun penjara lagi.

Bingung! Tak tahu harus bagaimana menanggapi vonis itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dani K Daulay yang menjadi penuntut umum di perkara ini ikut menyatakan pikir-pikir. Kepada kedua pihak majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk berpikir.

Lumrah, usai sidang para terdakwa menyalami majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum. Kali ini, Hardiandra alias Andra bin Agus Salim (31) dan Amirudin alias Amir Hamadek (24) langsung cabut. Dan, langsung ditunggu petugas dari kejaksaan yang sudah menunggunya dengan borgol di tangan. (mat)

Loading...