Dua Kadis Pemprov Kepri Dipanggil ke Pengadilan sebagai Saksi Weidra

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua orang kepala dinas di lingkungan Pemprov Kepri, yaitu Kadis ESDM Kepri Amjon dan Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri Azman Taufik, dipanggil sebagai saksi untuk perkara penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco atas nama terdakwa Weidra alias Awe di persidangan berikutnya yang dijadwalkan dilaksanakan, Rabu (16/5/2018).

Pemanggilan sebagai saksi tersebut disampaikan oleh penuntut umum Dani K Daulay dalam sidang yang dilaksanakan, Rabu (9/5/218). Ketua majelis hakim, Iriaty Khairul Umma SH dalam sidang tersebut juga mengabulkan permintaan pengalihan tahanan terdakwa Weidra oleh penasihat hukum terdakwa Raja Azman SH.

Jadi Tahanan Kota

Dengan demikian terhitung 9 Mei 2018 – 9 Juni 2018, status penahanan terdakwa Weidra dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Pengalihan penahanan dilaksanakan dengan alasan sakit yang diderita terdakwa.

“Sebelumnya waktu masih jadi tahanan Polres dan tahanan kejaksaan, juga sudah pernah dibantarkan (dirawat di rumah sakit),” kata Raja Azman menjawab suarasiber.com di pengadilan.

Dalam persidangan sebelumnya penasihat hukum terdakwa juga sudah menghadirkan dua dokter. Kedua dokter membuktikan terdakwa memang menderita penyakit jantung dan diabetes kronis. (mat)

Loading...