Ditangkap, Pencuri Mobil dan Motor Dibebaskan, Kok Bisa?

Loading...

KARIMUN (suarasiber) – Mungkin ada yang berpikir enak kali ya, ketahuan mencuri pikap dan itu bukan perbuatan pertama kalinya, namun Ir tidak ditahan, tidak diproses hukum. Jangan iri dahulu.

Sejak Maret hingga Mei 2018, Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor. Disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Lulik Febriantara SIK dalam jumpa persnya Selasa (22/5/2018), ada enam motor dan satu unit pikap.

Dua tersangka diamankan. Salah satunya Ir tadi. Namun Ir akhirnya dinyatakan mengalami gangguan jiwa setelah menjalani pemeriksaan intensif. Oalah.

“Ir memang mencuri pikap. Ia bahkan sering melakukan hal serupa. Namun ia hanya ingin membawanya jalan-jalan, setelah bahan bakarnya habis ditinggalkan begitu saja di jalan,” ujar Hengky.

Ir pun akhirnya dikembalikan kepada keluarganya.

Satu pelaku lainnya, Iman, dari tangannya diamankan dua sepeda motor yakni Yamaha Mio Soul BP 4875 PK dan Yamaha Fino BP 5041 QK. Ada dugaan kuat Yamaha Fino hasil curian.

“Masih kami dalami, juga belum ada laporan kehilangan dari masyarakat,” imbuh Hengky.

Kendaraan lain yang berhasil diamankan yaitu sebuah Pikap cokelat tembakau BP 8259 KA dan motor dengan nomor polisi BP 5627 QK.

Nah, pikap dan motor ini dicuri oleh Ir. Kendaraannya diserahkan kepada pemiliknya dan Ir dikembalikan kepada keluarganya.

Polisi juga berhail mengamankan Yamaha Jupiter MX BP 4134 CK, Honda Scoopy BP 2810 KL dan Yamaha Mio warna biru tanpa pelat nomor polisi. Dari semua kendaraan itu, dua belum diidentifikasi pemiliknya yaitu Yamaha Fino BP 5041 QK dan Yamaha Mio warna biru tanpa pelat nomor polisi.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Lulik Febriantara SIK, terungkapnya kasus pencurian kendaraan ini berkat aplikasi Polisi Karimun (Poka).

Jika Ir diserahkan ke keluarganya, Imam dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara. (adi)

Loading...