Alias Wello “Tantang” 4 Kades Menggugatnya ke Jalur Hukum

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jika merasa dirugikan, empat kepala desa (Kades) di Kabupaten Lingga yang diberhentikan sementara dari jabatannya, dipersilahkan oleh Bupati Lingga Alias Wello untuk menggugatnya melalui jalur hukum..

Keempat Kepala Desa itu ialah Kepala Desa Limbung Andi Mulya, Kepala Desa Teluk Edi Hendra, Kepala Desa Kerandin Sulaiman, dan Kepala Desa Pekaka Jaya Karna.

Menurut Alias Wello, pemberhentian sementara ke-4 orang Kades itu sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Keempat Kades itu juga sudah mendapatkan teguran dari pimpinanya langsung, yang dalam hal ini, adalah camat.

Teguran disampaikan terkait dengan masalah kepemilikan tanah PT Citra Sugi Aditya. Kepemilikan tersebut tidak disertai keterangan batas tanah. Hal itu disampaikannya menjawab wartawan, kemarin.

Karena kepala desanya sudah diberhentikan dari jabatannya, kini keempat desa tersebut di atas dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana tugas (plt) Kades. (mat)

Loading...