Syukurlah, Honorer Lingga Terdaftar BPJS

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di pemkab Lingga akhirnya terdaftar sebagai peserta BPJS.

Penandatanganan MoU antara Pemkab Lingga dan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Bupati Lingga Alias Wello dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani, kemarin.

Sementara ini, Pemkab Lingga mendaftarkan dua program terlebih dahulu yaitu jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Manfaatnya, pegawai yang mengalami kecelakaan kerja semua biaya pengobatan dan perawatannya ditanggung seutuhnya. Bila sampai meninggal kecelakaan kerja, mendapatkan 48 kali gaji yang diterima plus beasiswa Rp12 juta,” tutur Rini.

Sementara pegawai yang meninggal tidak dalam kecelakaan kerja ahli warinya berhak atas santunan Rp12 juta serta tambahan Rp12 juta beasiswa anaknya yang masih sekolah. Namun syaratnya harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 5 tahun. (mat)

Loading...